Alat Bukti Sumpah dan Permasalahannya

“Alat Bukti Sumpah dan Permasalahannya”

PENDAHULUAN

Alat bukti dalam hukum acara perdata diatur dalam:
Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG, dan Pasal 1866 KUH Perdata.

Alat bukti sumpah dalam hukum acara perdata diatur dalam:
HIR: Pasal 155, 156, 157, 158 tentang Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan dan Pasal 177 Tentang Pembuktian
RBG: Pasal 182, 183, 184, 185 tentang pemeriksaan sidang pengadilan dan Pasal 314 tentang nilai kekuatan pembuktiannya.

KUHPerdata: Pasal 1929-1945.

 

Ditulis oleh :
Artur Pande Simbolon, S.H.(Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)

Baca selengkapnya di sini

Tinggalkan Balasan