“Alat Bukti Sumpah dan Permasalahannya”
PENDAHULUAN
Alat bukti dalam hukum acara perdata diatur dalam:
Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG, dan Pasal 1866 KUH Perdata.
Alat bukti sumpah dalam hukum acara perdata diatur dalam:
HIR: Pasal 155, 156, 157, 158 tentang Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan dan Pasal 177 Tentang Pembuktian
RBG: Pasal 182, 183, 184, 185 tentang pemeriksaan sidang pengadilan dan Pasal 314 tentang nilai kekuatan pembuktiannya.
KUHPerdata: Pasal 1929-1945.
Ditulis oleh :
Artur Pande Simbolon, S.H.(Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)
Baca selengkapnya di sini
