“Kajian Alat Bukti Pengakuan Dalam Hukum Acara Perdata“
PENDAHULUAN
Pengakuan adalah salah satu alat bukti (bewijsmiddel) yang dikenal dalam hukum acara perdata. Alat bukti diajukan oleh para pihak yang bersengketa untuk memperkuat dalil gugatan masing-masing. Pengertian pengakuan yang bernilai sebagai alat bukti menurut Pasal 1923 KUHPdt dan Pasal 174 HIR, adalah:
- Pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam pemeriksaan Suatu Perkara;
- Pernyataan atau keterangan itu dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan;
- Keterangan itu merupakan pengakuan, bahwa apa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak lawan benar untuk keseluruhan atau sebagian.
Ditulis oleh :
Anindya Larasati, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)
Raden Roro Siti Nur Rochmah, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)
Baca selengkapnya di sini