“Alat Bukti Keterangan Ahli“
PENDAHULUAN
Seseorang dapat dikatakan telah melanggar hukum apabila dapat dibuktikan dengan alat bukti baik itu dalam proses persidangan perkara pidana maupun perdata. Membuktikan dalam hukum acara perdata adalah untuk mencari kebenaran formil, maka cukup pada kepastian hakim dan tidak perlu pada keyakinan hakim. Hakim perdata dalam mencari kebenaran formal dan keadilan didasarkan pada hukum tertulis (undang-undang) maupun hukum tidak tertulis, bahkan tidak jarang digunakan yurisprudensi. Alat-alat bukti yang dipergunakan dalam perkara acara perdata diatur dalam pasal 164 HIR yang terdiri dari : Bukti surat: diatur Pasal 165 s/d 167, 138 HIR; Bukti saksi : diatur Pasal 139 s/d 152 HIR; Bukti persangkaan : diatur Pasal 173 HIR; Bukti pengakuan : diatur Pasal 174 s/d 176 HIR; Bukti sumpah : diatur Pasal 155, 156,177 HIR. Selain kelima macam alat bukti tersebut diatas, masih ada alat bukti lain yaitu: Pemeriksaan di tempat: diatur Pasal 153 HIR; Saksi ahli : diatur Pasal 154 HIR.
Ditulis oleh :
Muhammad Ardhymas Lazuardi, S.H (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)
Baca selengkapnya di sini