Batas Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak antara lain :
- Bagian Utara : berbatasan dengan wilayah Kecamatan Siantan dan Kabupaten Mempawah.
- Bagian Selatan : berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
- Bagian Barat : berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
- Bagian Timur : berbatasan dengan wilayah Kecamayan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Nama-nama kecamatan : Kecamatan Pontianak Selatan, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kecamatan Pontianak Timur, Kecamatan Pontianak Barat, Kecamatan Pontianak Kota dan Kecamatan Pontianak Utara.
Pengadilan Negeri Pontianak juga menangani perkara kekhususan dengan wilayah hukum yang lebih luas. Adapun batas wilayah hukum perkara kekhususan Pengadilan Negeri Pontianak adalah :
- Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, meliputi daerah hukum Provinsi Kalimantan Barat
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, meliputi daerah hukum Provinsi Kalimantan Barat
- Pengadilan Perikanan, meliputi seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (Pasal 71A UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan)