SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Pengadilan Negeri Pontianak Propinsi Kalimantan Barat dahulu pada zaman kolonial belanda dikenal dengan nama Pengadilan Landrat, dibentuk pada tahun 1937 s/d 1942, dengan wilayah hukum meliputi seluruh Kalimantan Barat. Kantor Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer bergabung dalam satu gedung yang terletak di Jalan Jenderal Urip Pontianak, dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri pada saat itu adalah G.R HETTARIA, SH.
Seiring berjalannya waktu dikarenakan meningkatnya volume perkara semakin penduduk, maka diperlukan pengembangan pengadilan di Wilayah Kalimantan Barat. Pada saat itu Pimpinan Pengadilan Negeri Pontianak dijabat oleh Bapak BISMAR SIREGAR,SH. Kemudian didirikanlah Pengadilan Negeri Singkawang pada Tahun 1960;
Kemudian pada tahun 1962, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang bernama RUSKAMDI, SH, meminta kepada Gubenur Kalimantan Barat supaya gedung Pengadilan Negeri Pontianak disediakan sendiri di atas tanah hak Pengadilan, mengingat Tanah dan Bangunan Pengadilan Negeri Pontianak yang berada di Jalan Jendral Urip Pontianak berstatus pinjaman dari Pemerintah Daerah Tk. I Kalimantan Barat.
Pada tahun 1964, Pengadilan Militer berdiri sendiri dan dipisahkan baik tempat maupun bangunannya termasuk personelnya dari Pengadilan Negeri. Pengadilan Militer beralamat di Jalan Gusti Sulung Lelanang bergabung dengan kantor Oditur Militer, yang dipimpin oleh Bapak GSTERIAL LETKOL TETULER;
Luasnya wilayah hukum Kalimantan Barat dan bertambahnya jumlah perkara setiap harinya, maka diperlukan untuk membentuk Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum tertentu. Maka pada tahun 1966 didirikanlah Pengadilan Negeri Ketapang dengan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang dijabat oleh Bapak ZAILANI, SH, dan diikuti dua tahun berikutnya yaitu tahun 1968 dengan didirikannya Pengadilan Negeri Mempawah dan Pengadilan Negeri Sintang ;
Berdasarkan Anggaran Proyek DIPA DepKeh Tahun 1975 / 1976 Nomor : 59/IIIX/3/75, tanggal 31 Maret 1975 maka Pengadilan Negeri Pontianak dibangun gedung permanen sesuai dengan gambar tipe Pengadilan Negeri seluruh Indonesia di atas tanah Hak Pakai Nomor 114 seluas 2.887 m2 yang terletak di Jalan Sultan Abdurrahman No.89 Pontianak (d/h Jalan Kalimantan) dan pembangunan gedung tersebut diresmikan oleh Bapak SOEROTO,SH. Dirjen Badan Peradilan Umum Departemen kehakiman R.I. pada tanggal 10 November 1976.
Seiring perjalanan waktu, Pengadilan Negeri Pontianak juga menangani perkara kekhususan lain, seperti :
1. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak
Berdasarkan UU.RI No.2 Tahun 2004 tentang “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial“. Pasal 59 ayat (1), untuk pertama kali dengan Undang-undang tersebut dibentuklah Pengadilan Hubungan Industrial pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu Kota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi Provinsi yang bersangkutan.
2.Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak
Pengadilan Negeri Pontianak ditunjuk pertama kali sebagai Pengadilan Perikanan bersama dengan PN Jakarta Utara, PN Medan, PN Bitung, dan PN Tual sesuai pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 71 ayat (3).
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Pontianak
Kemudian pada tahun 2011, terbit Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang,Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Manado, dan Pengadilan Negeri Mataram, sehingga Pengadilan Negeri Pontianak diberi tanggung jawab untuk menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya Pengadilan bidang kekhususan lain pada Pengadilan Negeri Pontianak, maka kemudian pada tahun 2017 diresmikanlah kantor kedua, yang merupakan kantor untuk Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Perikanan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang beralamat di Jl. Urai Bawadi Pontianak. Gedung Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Perikanan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut letaknya kurang lebih 600 meter dari lokasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri Pontianak. Untuk perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Perikanan dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disidangkan digedung ini.