Prosedur

Persyaratan untuk mendapatkan layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Pontianak :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miski (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Pontianak.
  4. Pemberi layanan Posbakum Pengadilan Negeri Pontianak sebagai Dokumentasi Pengadilan Negeri Pontianak, yang terdiri dari :
    • – Formulir permohonan
    • – Dokumen persyaratan yang telah tertera.
    • – Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
    • – Dokumen hukum yang telah di buat di Posbakum Pengadilan Negeri Pontianak.
    • – Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri Pontianak dan penerima layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Pontianak:
  5. Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri Pontianak Tidak Sanggup Membayar Perkara, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Pontianak akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.
  6. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di siding pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Pontianak akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri Pontianak dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS)