“Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif“
PENDAHULUAN
Salah satu muatan yang diatur dalam hukum acara perdata—baik HIR, RBg, maupun Rv, adalah mengenai kewenangan atau kompetensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya. Jika dilihat dari sudut pandang pencari keadilan, maka kompetensi pengadilan berbicara mengenai pengadilan apa, serta pengadilan mana, yang harus dituju ketika hendak mengajukan suatu gugatan. Secara umum, kompetensi pengadilan dibagi menjadi dua, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Ditulis oleh :
Maria Isabel Tarigan, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)
Baca selengkapnya di sini