“PENINGKATAN KOMPETENSI RELATIF PENGADILAN NEGERI TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN: EVALUASI PELUANG DAN KENDALA PENERAPAN PASAL 106 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN”
PENDADULUAN
Pengelolaan sumber daya perikanan menjadi isu penting dalam keberlanjutan lingkungan dan perekonomian di Indonesia, salah satu kegiatan pengelolaan sumer daya perikanan adalah dengan cara penangkapan ikan di di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI yang terdiri dari: a. perairan Indonesia; b. ZEEI; dan c. sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia. WPPNRI mengandung sumber daya ikan sebagai lahan pembudidayaan dan penangkapan ikan yang potensial merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sesuai yang diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang berpedoman Falsafah Hidup Pancasila. Menurut ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Permen-Kp/2014 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (selanjutnya disingkat WPPNRI), merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. Secara kewilayahan Indonesia memiliki luas wilayah yurisidiksi nasional ± 7,8 juta km² dengan dua pertiga wilayahnya adalah laut seluas ± 5,9 juta km², yang mencakup Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) seluas ± 2,7 juta km² dan Laut Wilayah, Perairan Kepulauan serta Perairan Pedalaman seluas ± 3,2 juta km². Selain itu memiliki panjang garis pantai ± 81.000 km, serta memiliki 17.499 pulau yang terdiri atas 5.698 pulau bernama dan 11.801 pulau tidak/belum bernama.
Mengingat luasnya WPPNRI sebagai salah satu media pengelolaan perikanan, maka pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan, serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, untuk diperlukan adanya sarana penegakkan hukum terhadap tindak pidana dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan memberikan landasan hukum bagi Pengadilan Negeri untuk menangani tindak pidana perikanan yang telah terjadi di daerha hukumnya. Kewenangan mengadili oleh pengadilan negeri menimbulkan peluang dan kendala dalam pelaksanaannya terkait dengan penerapan ketentuan hukum acara yang secara khusus berlaku untuk tindak pidana perikanan, sehingga diperlukan upaya peningkatan kompetensi Pengadilan Negeri dalam menangani tindak pidana perikanan dapat diidentifikasi. Seiring dengan dinamika perubahan lingkungan dan kebutuhan masyarakat, maka evaluasi terhadap peluang dan kendala dalam penerapan pasal tersebut menjadi krusial.
Ditulis oleh : Edi Utomo, S.H., M.H. (Hakim Adhoc Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak)
Baca selengkapnya di sini