Pontianak, KalBar – Pada Selasa (24/01/2023) pagi Ketua PN Pontianak Kelas 1A, H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., memimpin kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A. Kegiatan dilakukan di ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., MCL, dan diikuti oleh seluruh aparatur PN Pontianak Kelas 1A mulai dari Ketua, Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, serta Honorer pada PN Pontianak Kelas 1A.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.