PN Pontianak Ikuti Pencanangan dan Workshop SMAP 2026

Pontianak, KalBar – Tim Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan aparatur Pengadilan Negeri Pontianak mengikuti Pencanangan dan Workshop Program SMAP Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 9 hingga 10 April 2026 secara daring, sebagai langkah strategis memperkuat integritas dan mencegah praktik penyuapan di lingkungan peradilan .

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 18/BP/SK.PW1.1.1/III/2026 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan Tahun 2026. Seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik peradilan umum, agama, tata usaha negara, maupun militer, turut berpartisipasi dalam agenda tersebut, termasuk Pengadilan Negeri Pontianak .

Pencanangan dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026 pukul 09.00 WIB melalui siaran langsung YouTube. Sementara itu, workshop digelar pada Jumat, 10 April 2026 pukul 09.00 WIB melalui Zoom Meeting. Peserta mengikuti kegiatan dari command center atau media center masing-masing satuan kerja, dengan format daring terpusat. Rangkaian kegiatan pencanangan meliputi seremoni pembukaan, sambutan pimpinan, serta penandatanganan kebijakan anti penyuapan oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi.Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen kelembagaan dalam membangun sistem kerja yang bersih dan akuntabe .

Pada sesi workshop, peserta menerima pemaparan terkait pedoman SMAP, proses pembangunan dan penilaian implementasi SMAP, serta mengikuti sesi tanya jawab. Materi ini dirancang untuk memastikan satuan kerja mampu menerapkan sistem secara efektif dan terukur.

Dalam keterangannya, Suradi menegaskan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia juga menekankan bahwa implementasi SMAP harus berjalan secara berkelanjutan. Partisipasi aktif Pengadilan Negeri Pontianak dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen konkret dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. Implementasi SMAP diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian internal, mencegah praktik penyuapan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan

Tinggalkan Balasan