“Alat Bukti Persangkaan Dalam Hukum Acara Perdata”
PENDAHULUAN
Berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata, Pasal 164 HIR, dan Pasal 284 RBG, terdapat 5 (lima) jenis alat bukti dalam hukum acara perdata, yaitu Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah. Berdasarkan perkembangan teknologi, muncul alat bukti elektronik yang kemudian ditempatkan sebagai perluasan atau tambahan atas alat-alat bukti yang telah ada sebelumnya. Selain itu, secara luas dikenal instrumen lain yang menurut maksud pengaturan dan tujuan penerapannya diterima sebagai suatu alat bukti, yaitu Pemeriksaan Setempat dan Keterangan Ahli. Adapun, dari sekian banyak alat-alat bukti di atas, tulisan ini hanya hendak membahas sebagai suatu pengantar, salah satu alat bukti yaitu ‘Persangkaan’.
Secara pengaturan, persangkaan diatur dalam ketentuan KUH Perdata dan ketentuan hukum acara perdata (yaitu di HIR bagi wilayah Jawa dan Madura dan RBG bagi wilayah di luar Jawa dan Madura). Dalam KUH Perdata, ketentuan mengenai persangkaan ditemukan di dalam Pasal 1915 sampai dengan Pasal 1922. Pada ketentuan hukum acara, persangkaan diatur hanya pada 1 (satu) pasal saja, yaitu Pasal 173 HIR dan Pasal 310 RBG.
Ditulis oleh :
Adi Seno, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)
Baca selengkapnya di sini