Gugurnya Gugatan Perdata

Gugurnya Gugatan Perdata

PENDAHULUAN

Dalam teknis persidangan perdata, dikenal adanya putusan tanpa dihadiri pihak. Salah satu jenis putusan tanpa dihadiri pihak ialah putusan gugur, yang khusus dijatuhkan dalam hal penggugat/para penggugat/kuasanya tidak pernah hadir dalam persidangan. Diaturnya lembaga ‘gugur’ ini penting, sebagai upaya untuk mencegah berlarut-larutnya penyelesaian perkara yang disebabkan ketidakhadiran penggugat/para penggugat/kuasanya, yang sesungguhnya memiliki kepentingan yang lebih besar terhadap perkara a quo. Adapun, tulisan ini akan membahas sebagai suatu pengantar persoalan gugurnya gugatan perdata.

Ditulis oleh : Adi Seno, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)

Baca selengkapnya di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *