Pontianak, KalBar – Pada Senin (06/03/2023) pagi, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., dan Panitera Muda Pidana, Syahrir Riza, S.H., menghadiri undangan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Kerja Bersama 6 K/L tentang Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Mercure Pontianak dan diikuti oleh perwakilan dari beberapa Aparat Penegak Hukum di Pontianak yaitu Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Badan Narkotika Nasional Pontianak.
Maksud dari kegiatan tersebut adalah membangun kesepahaman antar Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pemangku kepentingan, dan salah satu tujuannya adalah untuk mempersiapkan naskah Perjanjian Kerja Sama tentang Penerapan Restoratif Justice bagi Tersangka / Terdakwa Dewasa di Kota Pontianak.
Pada kegiatan tersebut masing-masing perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) memaparkan sudah sejauh mana penerapan Restoratif Justice di masing-masing instansi. Sebelum meninggalkan acara, Ketua PN Pontianak Kelas 1A menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Tersangka / Terdakwa Dewasa.