Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial RI dengan Aparatur Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Wilayah Pontianak

Pontianak, KalBar – Pada Kamis (09/06/2022) pagi, Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A mengikuti kegiatan diskusi publik dalam rangka Sinergitas Komisi Yudisial dengan Aparatur Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk wilayah Pontianak dengan tema “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting dimulai pukul 09.00 WIB.

Adapun dari PN Pontianak Kelas 1A yang mengikuti kegiatan ini adalah Ketua PN Pontianak Kelas 1A, H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., yang mengikuti kegiatan ini dari ruang kerja KPN, dan juga Wakil Ketua PN Pontianak Kelas 1A, Sri Harsiwi, S.H., M.H., beserta 4 (empat) perwakilan Hakim Karir maupun Hakim Adhoc yang mengikuti kegiatan ini dari ruang Command Center PN Pontianak Kelas 1A.

Selain dari PN Pontianak Kelas 1A, kegiatan ini juga diikuti oleh PTA Pontianak, Kejaksaan Tinggi Pontianak, PA Pontianak, PTUN Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Bidang Hukum Polda Kalimantan Barat, Polres Kota Pontianak, Biro Hukum Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Sekda Kota Pontianak, Peradi Pontianak, dan juga KAI Kalimantan Barat.

Kegiatan diskusi publik diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjut dengan sambutan serta pembukaan dari Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI. Materi yang disampaikan pada diskusi publik hari ini diberikan oleh beberapa narasumber yaitu Binzaid Kadafi, S.H., L.L.M., Ph. D. (Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan), KPT Pontianak, Kepala Kejari Pontianak, Kapolda Kalimantan Barat, dan juga Advokat yang menyampaikan beberapa materi yang berbeda.

Dalam kesempatan tanya – jawab yang diberikan, KPN Pontianak menyampaikan harapannya kepada Komisi Yudisial RI dapat melaksanakan tindakan yang benar-benar menjunjung tinggi harkat dan keluruhan martabat dalam rangka mewujudkan hakim yang bersih, jujur, dan profesional. Perlindungan Hakim bukan semata untuk individu Hakim itu sendiri namun jauh lebih penting yakni menjaga independensi serta kewibawaan peradilan.

Beliau mengungkapkan bahwa PN Pontianak Kelas 1A sendiri, pada tahun 2020 telah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, dan sekarang pada tahun 2022 merupakan salah satu dari 16 (enam belas) satuan kerja yang ditunjuk untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal tersebut merupakan langkah dari PN Pontianak Kelas 1A untuk menjaga integritas dan wibawa Hakim pada PN Pontianak Kelas 1A.





2 Replies to “Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial RI dengan Aparatur Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Wilayah Pontianak”

  1. Pengadilan Negeri Pontianak memang kereeeeen abeeees lah….selalu update terhadap perkembangan yang berlangsung…kalau boleh saran boleh PN Pontianak bikin Podcast dan di share di Youtube….biar masyarakat bisa ter-edukasi dengan baik….bravo bravo bravo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *