Rapat Kejurusitaan Pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A

Pontianak, KalBar – Pada Senin (30/05/2022) pagi bertempat di Ruang Command Center PN Pontianak Kelas 1A, diadakan rapat Kejurusitaan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, Utin Reza Putri, S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti.

Agenda rapat Kejurusitaan pagi ini membahas tentang evaluasi dan upaya perbaikan terhadap masalah – masalah yang timbul dalam praktek kejurusitaan. Mengingat tugas pokok kejurusitaan yang begitu kompleks dengan permasalahan, jika diuraikan tugas pokok jurusita adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang
  2. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan penetap-an atau putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan.
  4. Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Selain tugas-tugas di atas, menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/055/BK/X/1996 tentang Tugas dan Tanggung Jawab serta Tata Kerja Juru Sita pada Pengadilan Negeri pasal 5, Juru Sita juga mempunyai tugas untuk melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melakukan penawaran pembayaran uang, serta membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan.

Juru Sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan. Tentang wewenang Juru Sita sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 (2) UU No. 2 Tahun 1986 dan Pasal 103 (2) UU No. 7 Tahun 1989. Sebagai aparat hukum pendukung pengadilan, tanggung jawab Juru Sita/Juru Sita Pengganti dalam konteks kelembagaan adalah kepada Ketua Pengadilan dimana secara administratif bertanggung jawab kepada Panitera. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/055/SK/X/1996.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *