PENGADILAN NEGERI PONTIANAK MENERAPKAN SMAP

Pontianak, KalBar – Pengadilan Negeri Pontianak telah melaksanakan rapat pembentukan Tim SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) Pengadilan Negeri Pontianak 19 April 2022, Kegiatan dilakukan di Ruang Sidang Chandra pada pukul 08.30 WIB. Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kegiatan dimulai dengan pembacaan doa yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan materi pengantar sosialisasi SMAP.

SMAP adalah suatu sistem manajemen yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan manajemen anti penyuapan, betapa pentingnya menerapkan SMAP, yang mana kerangka dari SMAP, yaitu seperti mencegah berbagai bentuk suap serta merumuskan perbedaan antara gratifikasi, suap dan pemerasan. Sehingga dengan menerapkan SMAP, maka kode etik hakim dan pegawai akan terlaksana dengan baik.

Bahwa penerapan SMAP tersebut Sesuai SK Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 20/BP/SK/III/2022. yang mana Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA ditunjuk sebagai satuan kerja yang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Selain Pengadilan Negeri Pontianak ada 15 Pengadilan lainnya yang ditunjuk untuk menerapkan Sistem Penyuapan Anti Penyuapan (SMAP) yaitu : Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Wates, Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Agama Banjarmasin, Pengadilan Agama Batam, PTUN Serang, PTUN Jakarta, PTUN Tanjung Pinang, PTUN Manado.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *