PROSEDUR BERPERKARA PADA KEPANITERAAN PERDATA
SYARAT ADMINISTRASI PADA KEPANITERAAN PERDATA
PERMOHONAN PENGAMPUNAN
- KTP Pemohon
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Surat Keterangan Dokter
- Surat Keterangan dari Lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar cacat / sakit
- Permohonan Pemohon yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN TERLAMBAT
- KTP Pemohon
- Surat Keterangan Nikah dari Gereja atau Vihara
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian
- Permohonan dari Pemohon yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
PENGESAHAN ANAK
- KTP Pemohon
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Akta Kelahiran
- Asli Surat Pernyataan dari Istri
- Surat Pernyataan Suami (Bermaterai 10.000,-)
PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN
- KTP Pemohon
- Kartu Keluarga
- Akta Perkawinan / Surat Nikah
- Akta Kelahiran
- GROSES AKTA
- KTP Pemohon
- AD / ART
- Garis Ukur / Muat Kapal
- Asli surat dari Dinas Hubia (yang menyatakan kapal tersebut terdaftar)
- Asli Surat Pengantar dari Dinas Hubia (yang menyatakan bahwa Pemohon ingin mendapatkan salinan Groses Akta)
SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN KUASA WALI ANAK DI BAWAH UMUR
- Jika ada yang meninggal dunia :
- KTP Pemohon
- Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran (untuk anak yang di bawah umur)
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Pernyataan Ahli Waris
- Sertifikat yang mau dijual / diangguhkan
- Permohonan Pemohon yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
- Jika tidak ada yang meninggal dunia
- KTP Suami dan Istri
- Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran (untuk anak di bawah umur)
- Sertifikat yang mau dijual / diangguhkan
- Permohonan Pemohon yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
PERMOHONAN GANTI NAMA PEMOHON
- Untuk Umur di atas 21 tahun
- KTP Pemohon
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Permohonan pemohon yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
- Untuk umur di bawah 21 tahun
- KTP kedua orang tua yang ingin ganti nama
- Surat Nikah kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran anak yang ingin ganti nama
- Permohonan pemohon yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
- PENGESAHAN ANAK
- KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Akta Kelahiran Anak
- Permohonan Pemohon
- Surat Pernyataan Suami (Materai 10000,-)
CATATAN :
Semua bukti Surat dilegalisir di Kantor Pos kecuali Permohonan Pemohon
SEMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-Court