Posbakum

POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum)

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi , advis hokum atau pembuatan dokumen huokum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan Negeri Pontianak.