Tilang

Pengadilan Negeri Pontianak memberlakukan tilang cara baru sesuai dengan PERMA No. 12 tahun 2016 tentang tata cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas. Para pelanggar nantinya akan menerapkan sistem MBA (Melihat, Bayar, Ambil).

Untuk mengetahui perkara pelanggaran lalu lintas pada Pengadilan Negeri Pontianak, silahkan klik tombol “TILANG PENGADILAN NEGERI PONTIANAK” di atas