Sosialisasi Internal Terhadap Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI Pada Pengadilan Negeri Pontianak

Pontianak, KalBar – Pada Jumat 17 Januari 2025, bertempat di Ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., MCL Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, berlangsung kegiatan sosialisasi internal terhadap Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI. Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, Arief Boediono, S.H., M.H., dan juga Wakil Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh aparatur PN Pontianak Kelas 1A baik Hakim Karier, Hakim Ad Hoc, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Calon Hakim, Pelaksana, serta Honorer.

Adapun sosialisasi yang diberikan adalah terkait :
1. Sosialisasi PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
2. Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2022 tentang cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana
3. Sosialisasi PERMA No. 2 Tahun 2022 tentang cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana
4. Sosialisasi SPPT-TI sesuai dengan Surat Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/I/2023 tentang perluasan satuan kerja implementasi SPPT-TI
5. Sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template pedoman penulisan putusan / penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di 4 lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *