Pontianak, KalBar – Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang memberikan pedoman mengenai hubungan antara permohonan praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok. Dalam pedoman tersebut, urutan waktu antara pendaftaran praperadilan dan pelimpahan perkara pokok menjadi faktor penentu apakah pemeriksaan perkara pidana harus menunggu atau dapat tetap berjalan.
SEMA yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Pengaturannya terutama berkaitan dengan situasi ketika permohonan praperadilan berhadapan dengan proses pelimpahan dan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.
Pedoman tersebut membedakan dua keadaan berdasarkan urutan terjadinya proses hukum. Pertama, apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum perkara pokok dilimpahkan. Kedua, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan sebelum permohonan praperadilan didaftarkan.
Dalam keadaan pertama, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pelimpahan tersebut tidak serta-merta berarti pemeriksaan pokok perkara dapat dimulai. Pemeriksaan perkara pokok harus menunggu sampai proses praperadilan memperoleh putusan.
Konstruksi ini menempatkan pendaftaran praperadilan sebagai peristiwa yang lebih dahulu terjadi. Setelah praperadilan didaftarkan, perkara pokok masih dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaannya ditunda hingga hakim praperadilan menjatuhkan putusan. Setelah putusan praperadilan tersedia, pemeriksaan perkara pokok dapat diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian baru terdapat permohonan praperadilan, kondisi tersebut tidak menghalangi penyelenggaraan pemeriksaan perkara pokok. Pemeriksaan perkara dapat tetap berjalan meskipun permohonan praperadilan diajukan setelah pelimpahan.
Permohonan praperadilan yang diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus. Namun, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan pedoman bahwa amar putusan terhadap permohonan tersebut adalah “permohonan praperadilan tidak dapat diterima”.
Pengaturan tersebut berkaitan langsung dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Norma tersebut menjadi dasar penting dalam memahami SEMA Nomor 3 Tahun 2026. KUHAP memberikan ketentuan umum mengenai hubungan praperadilan dengan pemeriksaan perkara pokok, sedangkan SEMA memberikan pedoman penerapannya ketika terdapat perbedaan urutan waktu antara pendaftaran praperadilan dan pelimpahan perkara.
Ketentuan mengenai praperadilan sendiri diatur dalam Pasal 158 KUHAP. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sejumlah objek praperadilan, antara lain sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Selain itu, Pasal 158 juga mencakup penyitaan benda atau barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan. Kewenangan tersebut kemudian dilaksanakan melalui praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 159 KUHAP.
Pasal 159 ayat (1) menentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh praperadilan. Pemeriksaan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri..
Sementara itu, Pasal 160 dan ketentuan terkait mengatur mekanisme pengajuan permohonan praperadilan. Pasal 161 mengatur permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, sedangkan Pasal 162 berkaitan dengan permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Aspek kecepatan pemeriksaan juga menjadi bagian penting dalam konstruksi tersebut. Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP menentukan pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat dan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan hakim harus sudah menjatuhkan putusan.
Ketentuan mengenai batas waktu tersebut memiliki hubungan dengan tujuan diterbitkannya SEMA Nomor 3 Tahun 2026, yaitu memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Di sisi lain, Pasal 164 KUHAP mengatur mengenai upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Pada prinsipnya, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Namun, terdapat pengecualian terhadap putusan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang dapat dimintakan putusan akhir kepada pengadilan tinggi.
Hubungan antara praperadilan dan perkara pokok juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai pelimpahan perkara. Pasal 195 KUHAP mengatur bahwa setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan Negeri mempelajari apakah perkara tersebut termasuk kewenangan pengadilan yang dipimpinnya..
Selanjutnya, Pasal 200 KUHAP mengatur bahwa apabila Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan perkara dan perkara tersebut termasuk dalam kewenangannya, Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara dan hakim menetapkan hari sidang.
Rangkaian ketentuan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara diterimanya pelimpahan perkara dan diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara. Perbedaan inilah yang menjadi penting dalam membaca SEMA Nomor 3 Tahun 2026, terutama ketika permohonan praperadilan telah muncul sebelum perkara pokok mulai diperiksa..
Melalui pedoman tersebut, Mahkamah Agung memberikan kepastian mengenai langkah pengadilan ketika dua proses tersebut beririsan. Jika praperadilan lebih dahulu didaftarkan, perkara pokok dapat dilimpahkan tetapi pemeriksaannya harus menunggu putusan praperadilan. Jika pelimpahan perkara lebih dahulu terjadi, pemeriksaan pokok perkara tidak terhalang oleh permohonan praperadilan yang diajukan kemudian..
Dengan demikian, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menempatkan urutan waktu sebagai elemen penting dalam menentukan akibat hukum hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok. Pedoman ini sekaligus memberikan batas yang lebih jelas bagi pengadilan dalam menjaga agar proses praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP serta mendukung kepastian hukum dan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Oleh : Urif Syarifudin – Tim Media PN Pontianak.
– PN Pontianak, Unggul, Bersama Kita Bisa –

