PN Pontianak Perkuat Implementasi SMAP 2026: Masuki Tahap Evaluasi dan Komitmen Perbaikan Berkesinambungan

Pontianak, KalBar – Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal tersebut tercermin dalam Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Implementasi SMAP Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang utama kantor setempat.

Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pontianak Kelas IA selaku Manajemen Puncak SMAP ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, serta dilanjutkan dengan pembacaan doa bersama.

Arahan dan Komitmen Manajemen Puncak.

Dalam arahannya, Manajemen Puncak menyampaikan sejumlah poin strategis terkait arah kebijakan dan perkembangan pembangunan SMAP di lingkungan PN Pontianak.

Tindak Lanjut Rekomendasi Audit:

Manajemen Puncak telah menerima laporan hasil audit internal dan rekomendasi dari Ketua Forum Koordinasi Anti Penyuapan (FKAP). Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti bersama unsur Kepaniteraan dan Kesekretariatan guna menyusun langkah perbaikan yang konkret.

  • Apresiasi Kinerja Jajaran: Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada Tim Kerja SMAP, para Hakim, serta seluruh aparatur PN Pontianak atas kolaborasi solid yang terjalin. Berkat kerja sama ini, penerapan SMAP dapat berjalan konsisten sesuai dengan SK Kepala Bawas MA RI Nomor: 15/BP/SK/PW1.1.1/II/2024.
  • Fokus Tahapan Evaluasi (Check): Pembangunan SMAP 2026 di PN Pontianak saat ini telah memasuki Tahap IV, yaitu tahap evaluasi. Seluruh jajaran dituntut untuk semakin fokus, disiplin, dan konsisten demi mendongkrak kualitas pelayanan publik.
  • Internalisasi Budaya Kerja: Manajemen Puncak menekankan pentingnya perbaikan berkesinambungan serta meminta seluruh aparatur untuk menginternalisasi nilai-nilai SMAP secara aplikatif dalam budaya kerja harian. Hal ini menegaskan bahwa SMAP wajib berdampak nyata pada operasional sehari-hari, bukan sekadar formalitas administratif.

Laporan Pelaksanaan Audit Internal oleh Ketua FKAP.

Sementara itu, Ketua FKAP dalam pemaparannya melaporkan bahwa Tim Audit Internal telah selesai melaksanakan audit terhadap implementasi SMAP Tahun 2026 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil evaluasi, sasaran dan rencana kerja SMAP secara umum dinilai telah berjalan sesuai dengan prosedur teknis dalam pedoman yang berlaku. Tim audit tidak menemukan adanya temuan “ketidaksesuaian” (non-conformance) yang prinsipil. Kendati demikian, terdapat sejumlah catatan observasi penting yang memerlukan perhatian khusus untuk peningkatan mutu ke depan, antara lain:

  • Peningkatan sarana prasarana (sarpras) ruangan serta optimalisasi kinerja mediator non-hakim dalam proses mediasi.
  • Pengelolaan kunci lemari file serta penataan dan pembatasan pintu akses menuju ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
  • Perluasan jangkauan Closed Circuit Television (CCTV) pada area kantin kantor.
  • Penerapan teknik buka-tutup akses pintu kantin secara cermat guna meminimalisir potensi pelanggaran integritas.
Seluruh laporan hasil audit beserta rekomendasi perbaikannya tersebut telah ditelaah oleh Tim Kerja FKAP dan diserahkan secara resmi kepada Manajemen Puncak. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen PN Pontianak dalam merawat integritas serta menghadirkan birokrasi peradilan yang bersih, transparan, andal, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan