Pontianak, KalBar – Pengadilan Negeri Pontianak menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Ruang Satreskrim Polresta Pontianak, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani aparat kepolisian, sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan.
Acara dimulai pukul 10.10 WIB dan berlangsung hingga pukul 10.45 WIB. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kasatreskrim Polresta Pontianak, dilanjutkan pemusnahan barang bukti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Pontianak, kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari dua laporan polisi perkara penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Pontianak Timur. Perkara pertama terjadi pada 2 Maret 2026 dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,76 gram. Sementara perkara kedua terjadi pada 12 April 2026 dengan barang bukti sabu seberat 18,28 gram.
Dalam pelaksanaannya, petugas memusnahkan barang bukti dengan cara melarutkan sabu ke dalam air dan menghancurkannya menggunakan blender. Setelah itu, cairan tersebut dicampur dengan zat pembersih agar tidak dapat diekstraksi kembali, kemudian dibuang melalui toilet. Metode tersebut dilakukan untuk memastikan narkotika benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan lagi.
Kehadiran Pengadilan Negeri Pontianak dalam kegiatan itu menunjukkan sinergi antarpenegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana narkotika. Selain unsur pengadilan dan kejaksaan, kegiatan juga dihadiri Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat, BPOM, BNN Kota Pontianak, advokat, perwira internal Polresta Pontianak, serta media.
Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam tahapan penegakan hukum. Selain sebagai bentuk transparansi proses hukum, pemusnahan juga menjadi langkah pengawasan agar barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat. Proses tersebut dilakukan terbuka dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan aman dan lancar. Para pihak yang hadir turut menyaksikan langsung proses pemusnahan hingga penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum di Pontianak kembali menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa barang bukti perkara pidana telah ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh : Urif Syarifudin – Tim Media PN Pontianak.
– PN Pontianak, Unggul, Bersama Kita Bisa –
