PN Pontianak Dorong Pendampingan Hukum dan Mediasi Lebih Efektif

Pontianak, KalBar – Kualitas pelayanan peradilan tidak hanya ditentukan oleh proses persidangan, tetapi juga oleh efektivitas pendampingan hukum dan mediasi yang diterima masyarakat pencari keadilan. Karena itu, Pengadilan Negeri Pontianak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Advokat Pendamping dan Mediator Non Hakim untuk mengidentifikasi ruang perbaikan sekaligus memperkuat pelaksanaan kedua fungsi tersebut.

Monitoring dan evaluasi digelar Jumat (11/9/2026) di Ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., M.C.L., PN Pontianak. Forum yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut mempertemukan Advokat Pendamping, Mediator Non Hakim, serta pejabat dan pegawai internal pengadilan.

Ketua PN Pontianak Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara mengatakan, evaluasi tidak dimaksudkan semata-mata untuk memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk mendengar masukan dari para pihak yang terlibat langsung dalam pelayanan kepada pencari keadilan.

”Monev ini harus menjadi momentum untuk memastikan Advokat Pendamping dan Mediator Non Hakim menjalankan perannya secara profesional, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan. Kita ingin pendampingan hukum dan mediasi tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan peradilan yang berkualitas,” ujar Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.

Advokat Pendamping yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari lima lembaga bantuan hukum, yakni LBH Masyarakat Peduli Rakyat (LBH-Masper), LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL&PK), LBH Humanity Women Children Indonesia (HWCI), LBH Panca Bhakti, serta LBH Sembilan Empat Bersatu.

Selain itu, sebanyak 15 Mediator Non Hakim turut dilibatkan. Dari unsur internal, peserta terdiri atas hakim karier, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Ad Hoc Perikanan, Panitera, para Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

Forum tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan masukan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing. Peserta juga diarahkan mengikuti kegiatan secara tertib dan memberikan kontribusi terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan.

Pendampingan hukum dan mediasi menjadi bagian penting dalam hubungan pelayanan pengadilan dengan masyarakat pencari keadilan. Melalui monitoring dan evaluasi, PN Pontianak menempatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kualitas layanan sebagai bagian yang perlu terus diperhatikan.

Evaluasi bersama ini diharapkan memperkuat profesionalitas Advokat Pendamping dan Mediator Non Hakim dalam menjalankan perannya. Pada akhirnya, perbaikan tersebut diarahkan agar pendampingan hukum dan proses mediasi mampu memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan.

Oleh : Urif Syarifudin – Tim Media PN Pontianak.

– PN Pontianak, Unggul, Bersama Kita Bisa –

Tinggalkan Balasan