Pontianak, KalBar – Pada Selasa (01/03/2022) pagi, bertempat di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Pontianak, diadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Pontianak dengan SLB Dharma Asih Pontianak tentang Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., sebagai Pihak Kesatu dan juga Ketua Yayasan SLB Dharma Asih Pontianak, Toeti Mas’ud Abdullah sebagai Pihak Kedua.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Yaitu perlu ditentukan suatu pedoman pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk tercapainya ketertiban dan keseragaman dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas. Selain itu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, maka pengadilan diwajibkan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.