Pengadilan Negeri Pontianak Luncurkan Inovasi E-Payment QRIS (Tin-QPay) untuk Pembayaran PNBP yang Transparan dan Mudah

Pontianak, KalBar – Pengadilan Negeri Pontianak menghadirkan inovasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berbasis digital melalui e-payment QRIS yang dinamakan Tin-QPay. Inovasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya..

Melalui layanan Tin-QPay, proses pembayaran tarif PNBP—seperti pengesahan surat di bawah tangan, penyerahan turunan putusan, pembuatan akta surat keterangan, hingga pendaftaran surat kuasa—menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Langkah-Langkah Pembayaran PNBP Menggunakan Tin-QPay bagi Penerima Layanan:

  1. Pemanggilan & Pemeriksaan Berkas: Penerima layanan dipanggil ke loket hukum PTSP untuk dilakukan validasi kelengkapan berkas persyaratan.
  2. Penandatanganan Ceklis: Setelah berkas dinyatakan lengkap, penerima layanan menandatangani ceklis permohonan dan formulir pembayaran PNBP serta menerima slip tagihan dari petugas
  3. Scan QRIS di Meja PTSP: Penerima layanan melakukan pembayaran dengan memindai (scan) QRIS yang tersedia pada meja PTSP Kepaniteraan Hukum sesuai nominal pada slip tagihan.
  4. Validasi & Cap Lunas: Setelah transaksi berhasil dan ditunjukkan kepada petugas untuk divalidasi, petugas PTSP Kepaniteraan Hukum akan memberikan cap lunas pada kuitansi, dan produk pengadilan akan segera diproses.

Bagi penerima layanan yang tidak memiliki akun m-banking, Pengadilan Negeri Pontianak juga menyediakan fasilitas melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), di mana pengunjung dapat dibantu melakukan pembayaran tunai yang kemudian dikoordinasikan pembayarannya melalui akun resmi Posbakum secara aman dan cepat.

Dengan hadirnya inovasi Tin-QPay, Pengadilan Negeri Pontianak berkomitmen untuk terus mendukung transparansi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tinggalkan Balasan