Pontianak, KalBar – Pengadilan Negeri Pontianak turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde di halaman Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap 60 perkara pidana yang mencakup tindak pidana umum, narkotika, keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana khusus.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Pontianak, Jalan K.H.A. Dahlan Nomor 06, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pontianak bersama unsur penegak hukum dan instansi terkait lainnya, seperti Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNN Kota Pontianak, BPOM Pontianak, Bea Cukai Pontianak, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Bahwa Jaksa Penuntut Umum berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum acara pidana merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, oleh karena itu dengan ini kami melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht yang amarnya menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan tersebut,” ujar Agus Eko Purnomo dalam sambutannya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah selesai diproses di persidangan. Dari total 60 perkara, sebanyak 22 perkara berasal dari tindak pidana umum dan keamanan ketertiban umum, 23 perkara narkotika, 14 perkara OHARDA, serta satu perkara pidana khusus.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata api rakitan beserta empat butir peluru kaliber 9 mm, senjata tajam jenis samurai, arit, obeng, pahat, gunting, dan pisau. Selain itu turut dimusnahkan obat-obatan dan kosmetik tanpa izin edar, pakaian, serta berbagai barang lainnya yang ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan amar putusan pengadilan.
Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat kurang lebih 122,0637 gram, ekstasi sekitar 6,75 gram, dan ganja seberat 0,79 gram. Sementara dalam perkara pidana khusus turut dimusnahkan rokok tanpa cukai berbagai merek, yakni HND PRATAMA sebanyak 200 bungkus, YS PRO MILD sebanyak 3.000 bungkus, dan 369 SAM LIOK KIOE sebanyak 800 bungkus.
Kehadiran Pengadilan Negeri Pontianak dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi antar aparat penegak hukum dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, termasuk terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Agus Eko Purnomo juga berharap seluruh aparat penegak hukum terus menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan kekuatan, bimbingan, perlindungan, dan Hidayah-Nya agar kita senantiasa dapat memberikan kerja serta karya nyata yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh : Urif Syarifudin – Tim Media PN Pontianak.
– PN Pontianak, Unggul, Bersama Kita Bisa –
