Pontianak, KalBar – Pada Senin (19/09/2022) padi bertempat di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, pihak Pemohon Eksekusi / Penggugat, Agus Thalis, perkara Nomor 15/Pdt.Eks-PHI/2022/PN Ptk juncto Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Ptk juncto Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/Plw/2017/PN Ptk juncto Nomor 899 K/Pdt.Sus-PHI/2019, melakukan eksekusi sukarela dengan pihak Termohon Eksekusi / Tergugat, PT Landak Barajaki. Perkara ini pun diputus pada tanggal 23 Oktober 2019, dan inti dari amar Putusan tersebut adalah mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penggantian hak Penggugat sebesar Rp. 19.550.000,-.