Pontianak, KalBar – Pada Senin (06/01/2025) pagi, Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan dilakukan di ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., MCL, bertepatan dengan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Kinerja, dan Berita Acara Ikrar Maklumat dan diikuti oleh seluruh aparatur PN Pontianak Kelas 1A mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, PPPK, serta PPNPN pada PN Pontianak Kelas 1A.
Adapun poin-poin dalam Kebijakan Anti Penyuapan yang dibacakan adalah :
- Memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pencari keadilan dan masyarakat dengan tulus dan ikhlas dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan tanpa penyuapan, gratifikasi dan pungutan liar.
- Tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung dalam di Lokasi manapun yang merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kinerja dan tugas dan dalam upaya pencapaian tujuan organisasi.
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia sebagai aparatur Pengadilan,
- Menjamin kerahasiaan dan perlindungan dari tindakan balasan terhadap pelaporan terhadap dugaan pelanggaran yang didasari oleh itikad baik dan kewajaran.
- Penerapan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang terkait dengan kegiatan Pengadilan Negeri Pontianak dan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap sistem manajemen anti penyuapan dan pelaksanaannya
Setiap Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Pontianak bertanggungjawab untuk menaati dan atas kebijakan anti penyuapan ini akan mendapat konsekuensi sesuai aturan perundangan, kebijakan dan peraturan organisasi.