Pontianak, KalBar – S Pengadilan Negeri Pontianak Klas I.A menggelar Rapat Pembinaan Hakim Karier dan Hakim Adhoc serta Rapat Koordinasi Pengawasan Intern pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Command Center PN Pontianak itu menitikberatkan pada penguatan integritas hakim, percepatan penyelesaian perkara, penerapan Restorative Justice (RJ), hingga evaluasi administrasi perkara dan pelayanan pengadilan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Klas I.A, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, dan diikuti hakim karier, hakim adhoc, serta hakim pengawas bidang di lingkungan PN Pontianak. Agenda pembinaan berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan rapat koordinasi pengawasan intern dilaksanakan pukul 10.00 hingga 11.15 WIB.”
Dalam arahannya, Ketua PN Pontianak menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan. Ia meminta seluruh hakim memegang teguh prinsip independensi dan menjauhi praktik yang bertentangan dengan kode etik maupun ketentuan hukum.“Bahwa Hakim diminta menjaga integritas sebagai Hakim,” tegasnya dalam rapat pembinaan.”
Ia juga mengingatkan agar seluruh aparatur peradilan tidak terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta menolak segala bentuk gratifikasi.
“Bahwa agar seluruh Hakim untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan menolak setiap gratifikasi,” ujarnya.
Selain menyoroti integritas, pembinaan juga membahas percepatan penyelesaian perkara, optimalisasi persidangan elektronik, serta pentingnya ketelitian dalam administrasi perkara. Ketua PN Pontianak meminta hakim lebih berhati-hati dalam menangani perkara dan meminimalkan penundaan sidang agar proses peradilan berjalan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, penerapan Restorative Justice juga menjadi perhatian utama. Para hakim didorong untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku serta berbagi pengalaman terkait putusan RJ yang telah diterapkan.“Bahwa Hakim dapat menerapkan terkait Restorative Justice (RJ) dan dapat dilakukan sharing putusan Restorative Justice (RJ) tersebut,” katanya.
Pembahasan lain yang turut menjadi perhatian ialah penguatan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan pengendalian risiko penyuapan di lingkungan pengadilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern, masing-masing hakim pengawas bidang menyampaikan hasil evaluasi dan temuan pengawasan. Salah satu poin yang dibahas ialah perkara perdata yang telah berjalan lebih dari lima bulan wajib dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi.
Rapat juga menyoroti perlunya ketelitian dalam penginputan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), termasuk alasan penahanan dan publikasi putusan. Salah seorang peserta rapat menyampaikan pentingnya penguatan fungsi SIPP agar administrasi perkara berjalan lebih tertib.“Dalam rapat kinerja, perlu diusulkan terhadap Tim Satgas SIPP, supaya dapat dimasukkan alasan penahanan di SIPP,” ungkap peserta rapat.
Selain itu, evaluasi menunjukkan masih terdapat 52 perkara yang belum diminutasi, dengan 10 perkara di antaranya telah melewati batas waktu 30 hari. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi perkara dan pelayanan pencari keadilan.“Terdapat 52 perkara belum dilakukan minutasi, dimana 10 perkara lebih dari 30 hari belum diminutasi,” sebagaimana disampaikan dalam rapat pengawasan intern.
Evaluasi pengawasan juga mencakup pelayanan PTSP, Posbakum Online, keamanan, serta sarana dan prasarana persidangan. Para peserta rapat sepakat bahwa peningkatan kualitas layanan pengadilan harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Di akhir rapat, para peserta turut mendorong publikasi putusan Restorative Justice sebagai bagian dari upaya membangun wajah peradilan yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.“Untuk kedepannya perlu publish terkait putusan-putusan RJ untuk peradilan yang lebih humanis,” demikian salah satu rekomendasi yang mengemuka dalam rapat.
Melalui dua agenda tersebut, PN Pontianak menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal, menjaga integritas hakim, serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan secara menyeluruh.
Oleh : Urif Syarifudin – Tim Media PN Pontianak.
– PN Pontianak, Unggul, Bersama Kita Bisa –
