HUT ke-81 MA Terbitkan SEMA 4/2026 Perkuat KUHAP soal Upaya Hukum Putusan Bebas dan Lepas

Pontianak, KalBar – Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. Ditetapkan pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung, SEMA tersebut menjadi pedoman bagi pengadilan dalam memastikan ketentuan upaya hukum dalam KUHAP Nasional diterapkan secara seragam.

Penerbitan SEMA tersebut dilatarbelakangi temuan Mahkamah Agung dalam penelitian terhadap perkara yang pemeriksaannya telah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mahkamah Agung menemukan sejumlah putusan bebas Pengadilan Negeri yang diajukan banding maupun kasasi. Pada saat yang sama, belum ditemukan kesatuan hukum mengenai boleh atau tidaknya upaya hukum terhadap putusan bebas. Pedoman tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.

Dari perspektif legal conformity, SEMA 4/2026 menunjukkan kesesuaian dengan norma primer dalam KUHAP. Salah satu contohnya terdapat pada pengaturan kasasi terhadap putusan bebas. Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP menentukan bahwa pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam SEMA dengan menyatakan bahwa upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan.

Konformitas juga terlihat dalam pengaturan tenggang waktu kasasi. Pasal 300 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa permohonan kasasi disampaikan paling lama 14 hari sejak putusan yang dimintakan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. SEMA memberikan pedoman bahwa permohonan kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, pemohon yang tidak mengajukan atau terlambat mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari kalender setelah mengajukan permohonan kasasi dinyatakan gugur haknya untuk mengajukan kasasi, sebagaimana ketentuan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP.

SEMA 4/2026 juga menjalankan fungsi interpretatif terhadap ketentuan banding dalam KUHAP. SEMA menegaskan bahwa Pasal 168 dan Pasal 285 ayat (1) KUHAP yang mengatur kewenangan dan kesempatan mengajukan banding tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas. Dengan demikian, SEMA memberikan penafsiran sistematis untuk memperjelas hubungan antara ketentuan umum mengenai banding dengan karakter khusus putusan bebas. Penafsiran tersebut memastikan ketentuan banding dalam KUHAP tidak diterapkan terhadap putusan bebas dan memberikan kepastian mengenai batas upaya hukum tersebu.

Pada tingkat banding, SEMA memberikan pedoman terhadap Pasal 289 KUHAP. Penuntut Umum yang mengajukan banding wajib menyertakan memori banding. Memori tersebut diajukan paling lama tujuh hari setelah permohonan banding diajukan. Apabila tenggang waktu terlampaui dan Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, permohonan banding gugur. SEMA mengoperasionalkan ketentuan tersebut dengan mengategorikan permohonan sebagai Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) serta mengatur mekanisme administratif penerapannya.

Dukungan implementatif terlihat lebih lanjut melalui mekanisme TMSF. SEMA mengatur Panitera membuat surat keterangan TMSF, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan. Untuk permohonan yang dinyatakan TMSF sebagaimana diatur dalam SEMA, berkas perkara tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Apabila berkas telah terkirim tetapi belum diregister, berkas dikembalikan kepada pengadilan pengaju. Sementara apabila telah diregister, perkara diputus dengan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Selain putusan bebas, SEMA memberikan pedoman mengenai putusan lepas. Terdakwa yang diputus lepas harus diperintahkan keluar dari tahanan sejak putusan diucapkan sebagaimana ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP. Mahkamah Agung juga menyediakan format baku atau template amar putusan lepas yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SEMA. Format tersebut antara lain memuat perintah membebaskan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan, memulihkan hak terdakwa, menetapkan status barang bukti, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan demikian, SEMA 4/2026 memperlihatkan legal conformity terhadap KUHAP melalui kesesuaian substansi, interpretasi norma, prosedur, dan operasionalisasi. Pada momentum HUT ke-81, Mahkamah Agung tidak hanya menerbitkan pedoman administratif, tetapi memperkuat penerapan norma KUHAP mengenai upaya hukum agar dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

– PN. Pontianak, Unggul, Bersama Kita Bisa –

Tinggalkan Balasan