Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, PN Pontianak Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Pontianak Utara

Pontianak, KalBar – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan prima dan mempermudah akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan (access to justice), Pengadilan Negeri Pontianak Kelas I A kembali menggelar pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan (sidang keliling) pada Jumat, 11 September 2026.

Kegiatan persidangan kali ini diselenggarakan di Kantor Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Pelaksanaan sidang keliling ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (SE Dirjen Badilum) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.

Tujuan utama diadakannya sidang di luar gedung pengadilan ini adalah untuk mendekatkan layanan peradilan langsung ke tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki domisili relatif jauh dari kantor Pengadilan Negeri Pontianak Kelas I A, sehingga kebutuhan hukum masyarakat dapat terlayani secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Adapun perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini merupakan perkara perdata permohonan dengan nomor register Nomor: 490/Pdt.P/2026/PN Ptk dan Nomor: 491/Pdt.P/2026/PN Ptk.

Rangkaian agenda persidangan meliputi pembacaan permohonan, pemeriksaan bukti-bukti surat dan saksi (pembuktian), hingga pembacaan penetapan oleh Hakim. Jalannya persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Nuraini, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Andy Robert, S.Sos.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan khidmat. Melalui terselenggaranya sidang keliling ini, Pengadilan Negeri Pontianak berharap asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat dirasakan secara nyata dan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kota Pontianak.

– PN Pontianak, Unggul, Bersama Kita Bisa –

Tinggalkan Balasan