|
Bahwa wilayah hukum Pengadilan Pontianak semula pada dasarnya melitpuri seluruh Propinsi Kalimantan Barat yang dikenal dengan nama Pengadilan Landrat (Jaman Belanda) pada tahun 1937 s/d 1942 dan Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer bersatu dalam satu gedung yang terletak di Jalan Jendral Urif Pontianak Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri pada tahun 1960 adalah G.R HETTARIA,SH;
Bahwa karena volume perkara semakin meningkat dan penduduk semakin terus bertambah, maka diperlukan pengembangan pengadilan di Wilayah Kalimantan Barat, yang mana pada saat itu Pimpinan Pengadilan Negeri Pontianak dijabat oleh Bapak BISMAR SINEGAR,SH. Kemudian didirikanlah Pengadilan Negeri Singkawang pada Tahun 1960;
Bahwa pada tahun 1964 Pengadilan Militer dipisahkan baik tempat maupun bangunannya termasuk personalnya dari Pengadilan Negeri, di mana Pengadilan Militer berkantor di jalan G.S Sulunglelanang bergabung dengan kantor Oditur Militer dengan pimpinan saat itu bapak GSTERIAL LETKOL TETULER sehingga sejak tahun 1964 Pengadilan Militer berdiri sendiri dan diselenggarakan tersendiri;
Bahwa selang waktu 6 tahun kemudian karena semakin bertambah perkara diperlukan lagi Pengadilan dalam Wilayah Hukum tertentu, maka pada tahun1966 didirikan juga Pengadilan Negeri Ketapang dengan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang dijabat oleh Bapak ZAILANI, SH; Bahwa dalam kurun waktu 2 tahun tepatnya pada tahun 1968 karena perkembangan masyarakat dari kedua Kabupaten Sintang dan Mempawah dan Pengadilan Negeri Sintang;
Bahwa wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak setelah pemekaran beberapa Pengadilan maka Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak hanya meliputi wilayah Kotamadya Pontianak, yang semula gedungnya berada di jalan Jendral Urip, kemudian atas desakan dan permintaan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang bernama RUSKAMDI,SH pada tahun 1962 meminta kepada Gubenur Kalimantan Barat supaya gedung Pengadilan Negeri Pontianak disediakan sendiri di atas tanah hak Pengadilan, mengingat tanah dan bangunan Pengadilan Negeri Pontianak yang berada di jalan Jendral Urip statusnya pinjaman dari Pemda Tk.I Kalimantan Barat.
Bahwa berdasarkan Anggaran Projyek DIP DepKeh tahun 1975 / 1976 Nomor : 59/IIIX/3/75, tanggal 31 Maret 1975 maka Pengadilan Negeri Pontianak dibangun gedung permanen sesuai dengan gambar tipe Pengadilan Negeri seluruh Indonesia di atas tanah Hak Pakai Nomor 114 seluas 2.887 m2 yang terletak di jalan Sultan Abdurrahman No.89 Pontianak (d/h Jalan Kalimantan) dan pembangunan gedung tersebut diresmikan oleh Bapak SOEROTO,SH. Dirjen Badan Peradilan Umum Departemen kehakiman R.I. pada tanggal 10 November 1976;
Bahwa sejak tahun 1976 sampai dengan sekarang Ketua Pengadilan Negeri Pontianak adalah sebagai berikut:
| NO |
NAMA |
PERIODE |
| 1. |
OHIM PADMADISASTRA,SH. |
Tahun 1976 s/d Tahun 1979 |
| 2. |
R. SARAGIH,SH. |
Tahun 1979 s/d Tahun 1981 |
| 3. |
RIJANTO,SH. |
Tahun 1981 s/d Tahun 1983 |
| 4. |
SOETRISNO,SH. |
Tahun 1983 s/d Tahun 1986 |
| 5. |
MACHMUD,SH. |
Tahun 1986 s/d Tahun 1989 |
| 6. |
IMAM PARWIS,SH. |
Tahun 1989 s/d Tahun 1991 |
| 7. |
JUSTIN SIRAIT,SH. |
Tahun 1991 s/d Tahun 1993 |
| 8. |
K.S. PELAWI,SH. |
Tahun 1993 s/d Tahun 1996 |
| 9. |
ABUYAZID DARMO KUSUMO,SH. |
Tahun 1996 s/d Tahun 2000 |
| 10. |
ISMED ILAHOEDE,SH. |
Tahun 2000 s/d Tahun 2002 |
| 11. |
JAFNI JAMAL,SH. |
Tahun 2003 s/d Tahun 2005 |
| 12. |
I MADE ARIWANGSA,SH. |
Tahun 2005 s/d Tahun 2007 |
| 13. |
SUBARYANTO, SH.MH. |
Tahun 2007 s/d Tahun 2009
|
| 14. |
SUHARTOYO, SH.MH
|
Tahun 2009 s/d Sekarang
|
Demikian sejarah Pengadilan Negeri Pontianak yang telah diuraikan secara singkat tersebut di atas.
VISI:
“Mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien dan mendapatkan kepercayaan publik, profesional dan memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau, dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik”.
MISI:
- Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
- Mewujudkan peradilan yang mandiri dan independen, bebas dari campur tangan pihak lain.
- Memperbaiki akses pelayanan di bidang peradilan kepada masyarakat
- Memperbaiki kualitas input internal pada proses peradilan.
- Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermartabat dan dihormati.
- Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan.
Alamat Pengadilan Negeri Pontianak
Jl. Sultan Abdurrahman No. 89 Pontianak Kalimantan Barat
Telp. (0561) 734100 Faks. (0561) 763214
|