Home
Pengaduan
Informasi Perkara
Perkara Pidana
Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya

Perkara Perdata 
Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya
Informasi Persidangan

Lihat jadwal semua persidangan yang akan dilaksanakan

 Selengkapnya

Statistik Perkara
Putusan Pengadilan
PetaYurisdiksi
peta.jpg
Download

ketuapnpapan.jpg

Assalamu 'Alaikum Wr.Wb

       Program Mahkamah Agung RI melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.144 tahun 2007 telah mengatur dan menjamin akses publik terhadap dunia Peradilan. Surat Keputusan tersebut memberikan pedoman dan petunjuk yang jelas agar Pengadilan membuka diri terhadap keinginan anggota masyarakat khususnya para pencari keadilan selaku stake holders untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, tentang segala sesuatu yang telah dan akan dikerjakan oleh pengadilan. Tidak ada lagi alasan untuk menghambat arus informasi kepada Publik. Ini berarti Pengadilan berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan dengan tetap memperhatikan batas - batas keterbukaan, baik yang menyangkut tatanan administrasi, ketertiban umum, maupun kepentingan pihak-pihak yang berperkara sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.  Tidak ada lagi yang disembunyikan dari para pencari keadilan dan masyarakat, sehingga dapat diwujudkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi Pengadilan yang menjadi hak Konstitusional masyarakat, Dengan upaya transparansi ini kami berharap Pengadilan Negeri Pontianak dapat memberikan pelayanan hukum terbaik sehingga proses untuk menegakkan hukum dan menjunjung keadilan menjadi semakin mudah diwujudkan.

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta mendapatkan kepercayaan publik. Mohon maaf atas kekurang sempurnaan dalam penyajian, saran dan kritik anda sangat kami harapkan dan merupakan pendorong bagi kami untuk senantiasa berbenah. Terima kasih dan kebahagiaan bagi kami apabila situs ini membawa manfaat bagi anda.

Berita Terbaru
  • 17/06/2010
    Pengumuman Kelengkapan Berkas Biaya Mutasi Hakim

    Pengumuman Kelengkapan Berkas Biaya Mutasi Hakim

    Dengan ini diberitahukan kepada para Hakim yang belum melengkapi berkas pengurusan biaya mutasinya berupa KP4 dan Surat Pernyataan Tempat Penerimaan Uang agar dapat segera mengirimkan berkas tersebut kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum supaya dapat segera diproses dan dibayarkan biaya mutasinya. Adapun Hakim  yang belum menyerahkan berkas tersebut adalah sebagaimana terlampir di bawah ini (sesuai dengan tanggal TPM):

    Selengkapnya...   

  • 08/06/2010
    PENGUMUMAN FIT & PROPER TEST PERADILAN UMUM TAHUN 2010

    PENGUMUMAN FIT & PROPER TEST PERADILAN UMUM TAHUN 2010

    Selengkapnya...   

  • 25/05/2010
    Hasil Rapat Tim Promosi Hakim
    Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim tanggal 29 April 2010 sudah dapat dilihat pada layanan berita mutasi hakim

    Selengkapnya...   

  • 11/03/2010
    KUNJUNGAN DIRJEN BADAN PERADILAN UMUM KE PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
    dscn2620.jpg

    Selengkapnya...   

Pengumuman

Selengkapnya...   

Lain-Lain
Kamis, 18 September 2008
SOP SISA BIAYA PANJAR PERKARA
SOP PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Pertama :
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas  untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara. 

Kedua :
Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya. 
Ketiga :
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. 

Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan  kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
-    Lembar pertama untuk pemegang kas.
-    Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat
-    Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

Keempat :
Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas. 
Kelima :
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat. 

Catatan :

Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
 
Link
mahkamahagung.jpg
putusan.jpg
ggij.jpg
pembaruan.jpg
Galeri Foto
Gedung PN
Polling
Tentang website ini
 

Jalan Sultan Abdurrahman No. 89,
Pontianak 78116,
Informasi lebih lanjut:
0561-734100