|
|
|
|
|
|
|
Informasi Perkara |
Perkara Pidana
Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya
Perkara Perdata
Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya
|
|
PetaYurisdiksi
|
|
Assalamu
'Alaikum Wr.Wb
Program Mahkamah Agung RI
melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.144 tahun 2007 telah mengatur
dan menjamin akses publik terhadap dunia Peradilan. Surat Keputusan tersebut
memberikan pedoman dan petunjuk yang jelas agar Pengadilan membuka diri
terhadap keinginan anggota masyarakat khususnya para pencari keadilan selaku
stake holders untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, tentang segala sesuatu
yang telah dan akan dikerjakan oleh pengadilan. Tidak ada lagi alasan untuk
menghambat arus informasi kepada Publik. Ini berarti Pengadilan berkewajiban
memberikan informasi yang diperlukan dengan tetap memperhatikan batas - batas
keterbukaan, baik yang menyangkut tatanan administrasi, ketertiban umum, maupun
kepentingan pihak-pihak yang berperkara sesuai ketentuan perundang - undangan
yang berlaku. Tidak ada lagi yang
disembunyikan dari para pencari keadilan dan masyarakat, sehingga dapat
diwujudkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel serta meningkatkan
kualitas pelayanan informasi Pengadilan yang menjadi hak Konstitusional
masyarakat, Dengan upaya transparansi ini kami berharap Pengadilan Negeri Pontianak
dapat memberikan pelayanan hukum terbaik sehingga proses untuk menegakkan hukum
dan menjunjung keadilan menjadi semakin mudah diwujudkan.
Melalui situs
ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi
Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui
kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta
mendapatkan kepercayaan publik. Mohon maaf atas kekurang sempurnaan
dalam penyajian, saran dan kritik anda sangat kami harapkan dan merupakan
pendorong bagi kami untuk senantiasa berbenah. Terima kasih dan
kebahagiaan bagi kami apabila situs ini membawa manfaat bagi anda.
|
|
|
|
Berita Terbaru |
-
17/06/2010
Pengumuman Kelengkapan Berkas Biaya Mutasi Hakim
Pengumuman Kelengkapan Berkas Biaya Mutasi Hakim
Dengan ini diberitahukan kepada para Hakim yang belum melengkapi berkas pengurusan biaya mutasinya berupa KP4 dan Surat Pernyataan Tempat Penerimaan Uang agar dapat segera mengirimkan berkas tersebut kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum supaya dapat segera diproses dan dibayarkan biaya mutasinya. Adapun Hakim yang belum menyerahkan berkas tersebut adalah sebagaimana terlampir di bawah ini (sesuai dengan tanggal TPM):
Selengkapnya...
-
08/06/2010
PENGUMUMAN FIT & PROPER TEST PERADILAN UMUM TAHUN 2010
PENGUMUMAN FIT & PROPER TEST PERADILAN UMUM TAHUN 2010
Selengkapnya...
-
25/05/2010
Hasil Rapat Tim Promosi Hakim
Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim tanggal 29 April 2010 sudah dapat dilihat pada layanan berita mutasi hakim
Selengkapnya...
-
11/03/2010
KUNJUNGAN DIRJEN BADAN PERADILAN UMUM KE PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Selengkapnya...
|
|
Lain-Lain
|
|
Kamis, 18 September 2008 |
SOP SISA BIAYA PANJAR PERKARA
|
| SOP PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA |
|
Pertama :
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
|
Kedua :
Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya. |
Ketiga :
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. |
|
Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
- Lembar pertama untuk pemegang kas.
- Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat
- Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara
|
Keempat :
Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas. |
Kelima :
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat. |
|
Catatan :
Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
|
| Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|