|
|
|
|
|
|
|
Informasi Perkara |
Perkara Pidana
Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya
Perkara Perdata
Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya
|
|
PetaYurisdiksi
|
|
Assalamu
'Alaikum Wr.Wb
Program Mahkamah Agung RI
melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.144 tahun 2007 telah mengatur
dan menjamin akses publik terhadap dunia Peradilan. Surat Keputusan tersebut
memberikan pedoman dan petunjuk yang jelas agar Pengadilan membuka diri
terhadap keinginan anggota masyarakat khususnya para pencari keadilan selaku
stake holders untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, tentang segala sesuatu
yang telah dan akan dikerjakan oleh pengadilan. Tidak ada lagi alasan untuk
menghambat arus informasi kepada Publik. Ini berarti Pengadilan berkewajiban
memberikan informasi yang diperlukan dengan tetap memperhatikan batas - batas
keterbukaan, baik yang menyangkut tatanan administrasi, ketertiban umum, maupun
kepentingan pihak-pihak yang berperkara sesuai ketentuan perundang - undangan
yang berlaku. Tidak ada lagi yang
disembunyikan dari para pencari keadilan dan masyarakat, sehingga dapat
diwujudkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel serta meningkatkan
kualitas pelayanan informasi Pengadilan yang menjadi hak Konstitusional
masyarakat, Dengan upaya transparansi ini kami berharap Pengadilan Negeri Pontianak
dapat memberikan pelayanan hukum terbaik sehingga proses untuk menegakkan hukum
dan menjunjung keadilan menjadi semakin mudah diwujudkan.
Melalui situs
ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi
Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui
kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta
mendapatkan kepercayaan publik. Mohon maaf atas kekurang sempurnaan
dalam penyajian, saran dan kritik anda sangat kami harapkan dan merupakan
pendorong bagi kami untuk senantiasa berbenah. Terima kasih dan
kebahagiaan bagi kami apabila situs ini membawa manfaat bagi anda.
|
|
|
|
Berita Terbaru |
-
17/06/2010
Pengumuman Kelengkapan Berkas Biaya Mutasi Hakim
Pengumuman Kelengkapan Berkas Biaya Mutasi Hakim
Dengan ini diberitahukan kepada para Hakim yang belum melengkapi berkas pengurusan biaya mutasinya berupa KP4 dan Surat Pernyataan Tempat Penerimaan Uang agar dapat segera mengirimkan berkas tersebut kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum supaya dapat segera diproses dan dibayarkan biaya mutasinya. Adapun Hakim yang belum menyerahkan berkas tersebut adalah sebagaimana terlampir di bawah ini (sesuai dengan tanggal TPM):
Selengkapnya...
-
08/06/2010
PENGUMUMAN FIT & PROPER TEST PERADILAN UMUM TAHUN 2010
PENGUMUMAN FIT & PROPER TEST PERADILAN UMUM TAHUN 2010
Selengkapnya...
-
25/05/2010
Hasil Rapat Tim Promosi Hakim
Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim tanggal 29 April 2010 sudah dapat dilihat pada layanan berita mutasi hakim
Selengkapnya...
-
11/03/2010
KUNJUNGAN DIRJEN BADAN PERADILAN UMUM KE PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Selengkapnya...
|
|
Lain-Lain
|
|
Kamis, 18 September 2008 |
SOP PANJAR PERKARA
|
| Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank |
|
Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
|
|
Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
|
|
Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut.
|
|
Catatan :
-
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
-
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
-
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
|
Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). |
|
Kelima :
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
|
|
Ketujuh :
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
|
|
Kedelapan :
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
|
|
Kesembilan :
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
|
|
Kesepuluh :
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
|
|
Kesebelas :
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
|
|
Keduabelas :
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
|
|
Ketigabelas :
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
|
PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|