Home
Pengaduan
Informasi Perkara
Perkara Pidana
Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya

Perkara Perdata 
Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya
Informasi Persidangan

Lihat jadwal semua persidangan yang akan dilaksanakan

 Selengkapnya

Statistik Perkara
Putusan Pengadilan
PetaYurisdiksi
peta.jpg
Download

ketuapnpapan.jpg

Assalamu 'Alaikum Wr.Wb

       Program Mahkamah Agung RI melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.144 tahun 2007 telah mengatur dan menjamin akses publik terhadap dunia Peradilan. Surat Keputusan tersebut memberikan pedoman dan petunjuk yang jelas agar Pengadilan membuka diri terhadap keinginan anggota masyarakat khususnya para pencari keadilan selaku stake holders untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, tentang segala sesuatu yang telah dan akan dikerjakan oleh pengadilan. Tidak ada lagi alasan untuk menghambat arus informasi kepada Publik. Ini berarti Pengadilan berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan dengan tetap memperhatikan batas - batas keterbukaan, baik yang menyangkut tatanan administrasi, ketertiban umum, maupun kepentingan pihak-pihak yang berperkara sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.  Tidak ada lagi yang disembunyikan dari para pencari keadilan dan masyarakat, sehingga dapat diwujudkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi Pengadilan yang menjadi hak Konstitusional masyarakat, Dengan upaya transparansi ini kami berharap Pengadilan Negeri Pontianak dapat memberikan pelayanan hukum terbaik sehingga proses untuk menegakkan hukum dan menjunjung keadilan menjadi semakin mudah diwujudkan.

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta mendapatkan kepercayaan publik. Mohon maaf atas kekurang sempurnaan dalam penyajian, saran dan kritik anda sangat kami harapkan dan merupakan pendorong bagi kami untuk senantiasa berbenah. Terima kasih dan kebahagiaan bagi kami apabila situs ini membawa manfaat bagi anda.

Berita Terbaru
  • 17/06/2010
    Pengumuman Kelengkapan Berkas Biaya Mutasi Hakim

    Pengumuman Kelengkapan Berkas Biaya Mutasi Hakim

    Dengan ini diberitahukan kepada para Hakim yang belum melengkapi berkas pengurusan biaya mutasinya berupa KP4 dan Surat Pernyataan Tempat Penerimaan Uang agar dapat segera mengirimkan berkas tersebut kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum supaya dapat segera diproses dan dibayarkan biaya mutasinya. Adapun Hakim  yang belum menyerahkan berkas tersebut adalah sebagaimana terlampir di bawah ini (sesuai dengan tanggal TPM):

    Selengkapnya...   

  • 08/06/2010
    PENGUMUMAN FIT & PROPER TEST PERADILAN UMUM TAHUN 2010

    PENGUMUMAN FIT & PROPER TEST PERADILAN UMUM TAHUN 2010

    Selengkapnya...   

  • 25/05/2010
    Hasil Rapat Tim Promosi Hakim
    Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim tanggal 29 April 2010 sudah dapat dilihat pada layanan berita mutasi hakim

    Selengkapnya...   

  • 11/03/2010
    KUNJUNGAN DIRJEN BADAN PERADILAN UMUM KE PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
    dscn2620.jpg

    Selengkapnya...   

Pengumuman

Selengkapnya...   

Lain-Lain
Kamis, 18 September 2008
SOP PANJAR PERKARA
Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank

Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). 

Kelima :

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Ketujuh :

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kedelapan :

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kesembilan :

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan  Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesepuluh :

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesebelas :

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).


Keduabelas :

Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Ketigabelas :

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

 
Link
mahkamahagung.jpg
putusan.jpg
ggij.jpg
pembaruan.jpg
Galeri Foto
Gedung PN
Polling
Tentang website ini
 

Jalan Sultan Abdurrahman No. 89,
Pontianak 78116,
Informasi lebih lanjut:
0561-734100